Sabtu, 02 Juli 2011

Pengantar pendidikan



1. Tujuan Pendidikan Menurut Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003

Tujuan Pendidikan Nasional tertuang dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Bab II Pasal 3 yaitu: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

2. Tujuan Pendidikan Menurut Sistem Pendidikan Nasional No. 2 tahun 1989

Sejak tahun 1989 dengan diberlakukannya UUD No. II tahun 1989 tentang system pendidikan nasional , tujuan pendidikan nasional dirumuskan kembali sebagai berikut : pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

3. Tujuan Pendidikan Menurut GBHN

Dalam GBHN (1993) ditetapkan tujuan pendidikan nasional yang lebih rinci sebagai berikut:
Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, terambil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani, menumbuhkan jiwa patriotif dan mempertebal cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan social serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi masa depan ( TAP MPR NO. II/MPR/1993).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Logo Design by FlamingText.com